BPJS Ketenagakerjaan Siap Tingkatkan Jaminan untuk Pekerja Migran

By Admin


Nusakini.com--Malang--Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) siap meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terbaik bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Asisten Deputi bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodit Isdiyono, menyampaikan kualitas pelayanan bagi para pekerja migran terus ditingkatkan, terutama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.‎

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran telah diatur dalam Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

"Seluruh pekerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, saat ini telah mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial yang merupakan perwujudan atas hadirnya negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)," ‎kata Dodit, dalam sarasehan Migran Day di Universitas Ma Chung, Kota Malang, Kamis (20/12/2018).

Ia menyebutkan bahwa jaminan sosial ini diberikan BPJS Ketenagakerjaan, mulai 5 bulan sebelum bekerja di luar negeri. Kemudian, jaminan juga diberikan pada PMI saat bekerja hingga setelah kembali di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta jaminan sosial mencapai 398.326 pekerja migran, yang terdiri atas 144.837 Calon PMI yang sedang melakukan pelatihan dan persiapan kerja dan 253.489 PMI yang telah bekerja di luar negeri.(r/rajendra)